Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Waykanan Tertibkan APK Paslon

Bawaslu Waykanan Tertibkan APK Paslon

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Waykanan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati-wakil bupati. Ini menindaklanjuti PKPU Nomor 5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Tahun 2020.

Pada pasal 70 ayat 1, 2, 3 dan 5 dijelaskan, partai politik dilarang mencetak, dan memasang bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.

\"Oleh karena itu, dilakukan penertiban alat peraga kampanye pada 15 kecamatan,\" kata Ketua Bawaslu Waykanan Nurhayati.

Nurhayati mengungkapkan, dalam waktu dekat LO pasangan calon akan mengirimkan desain APK ke KPU Waykanan.

Setelah dicetak oleh KPU, kemudian diserahkan ke pasangan calon untuk dipasang sesuai zona yang sudah disepakati.

Nurhayati menuturkan, sebelumnya Bawaslu telah menyurati masing-masing paslon untuk menertibkan APK yang sudah dipasang.

Namun masih ada APK yang belum dilepas. Karena itu Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengambil tindakan. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: